SIMSON WEYA
Selasa, 03 Mei 2016
Minggu, 03 Januari 2016
MY PROFIL
PROFIL
Nama Lengkap
: Simeton Weya
Tempat
Tanggal Lahir : Wuluk, 23 Oktober 1993
Pekerjaan :
Mahasiswa
Pakulutas/Jurusan :
Pendidikan/ Teknik Informatika dan
Komputer
E-mail :
Simeton.weya@gmail.com/Simeton
.Weya@Students.StkipSurya.ac.id
Alamat :
Jln. Scientia Boulevard Blok U/7
Gading Serpong, Tangerang 15810
Banten, Indonesia
Minggu, 15 November 2015
BUKU
PANDUAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(
AD/ART )
IKATAN
KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
PENGUNUNGGAN TOLIKARA (
SEJABODETABEK )
ANGGARAN
DASAR IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
PENGUNUNGGAN
TOLIKARAN ( IKB-PMPT ) SE-JABODETABEK
JAKARTA 07 NOVEMBER
PERIODE 2015/2016
Bahwa
sesunggunya Negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila sebagai
landasan indeologi Negara UUD 1945, dan untuk mengembangkan kemampuan
kompetensi, watak
serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
kebangsaan.
Atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga kemanusiaan dan kehadilan
bagi
bangsa dan negara.
Bahwa
untuk menghayati dan melaksanakan ekstitensi yang bermakna dalam
upaya
pengembangan
intelektual Pelajar Mahasiswa Pengununggan Tolikara untuk ikut
berpartisipasi dan aktif dalam organisasi maupun dunia pemerintahan.
Dengan
demikian maka kami Pelajar dan Mahasiswa Tolikara yang berdomisili
SE-JABODETABEK, yang berubah dalam organisasi persatuan Pelajar dan
Mahasiswa
Tolikara.
ANGGARAN
DASAR ( AD )
BAB
I
Pasal
1
Nama
Organisasi
Nama
Organisasi : Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan
Tolikara disingkat ( IKB-PMPT ) Se-Jabodetabek, sah dan tidak bisa
di ganti nama
Pasal
2
Azas
1.
Berdasarkan ketuhanan yang maha Esa
2.
( IKB-PMPT ) Se-Jabodetabek berdasarkan pancasila UUD 1945
3.
Undang-Undan No. 8 Tahun 1995 tentang organisasi
kemasyarakatan
kemasyarakatan
Pasal
3
Sifat
Ikatan
Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa pengunggan Tolikara ( IKB-PMPT
).
Adalah
organisasi sosial kemasyarakatan dan tidak terkait pada aliran
politik.
BAB
II
KENDUDUKAN DAN INDENTITAS
ORGANISASI
Pasal
4
Kendudukan
1. IKB-PMPT berkendudukan di
salah satu kota studi dalam wilayah, kabupaten
kota se-Jabodetabek.
2.
IKB-PMPT sebagai organisasi sentral kabupaten pengununggan
Tolikara
3 IKB-PMPT didirikan untuk pertama kalinya
Wilayah......Pada....Tahun....Bulan
….Mubes
keberapa.....
Pasal
5
Motto
Organisasi IKB-PMPT '' Kami adalah pejalan kaki yang lambat, namun
tak pernah mundur ''
Pasal
6
Ikatan
Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan Tolikara (
IKB-PMPT ).
Adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independent.
Adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independent.
IKB-PMPT
Se-Jabodetabek adalah wadah untuk belajar semua anggota tidak
memandang kecil besar, miskin kaya, dan tidak memiliki pikiran aliran
politik di dalam organisasi.
BAB
III
TUJUAN USAHA, FUNGSI DAN
SASARAN
Pasal
7
Tujuan
Lahirnya
kesatuan dan persatuan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa
Pengununggan Tolikara bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berfikir
kritis, kreaktif, cakap, elok, dan bertanggung jawab
Pasal 8
Usaha
1.
Membina keluarga besar dan Pelajar Mahasiswa Tolikara agar bertaqwa
Kepada Tuhan.
Kepada Tuhan.
2.
Membina semangat kesatuan dan persatuan, kebersamaan serta
keragaman
Sosia
Sosia
budaya
yang membangkakan potensi kreatif, keilmuan yang memanfaatkan bagi
pembangunan
daerah.
3.
Meningkatkan komunikasi ke seluruh anggota IKB-PMPT maupun
organisasi lain
yang
di sekitar se-Jabodetabek.
4.
Menjembatani aspirasi pelajar dan mahasiswa asal pengununggan
Tolikara
pemerintah
daerah kabupaten Tolikara, dalam memecahkan masalah-masalah
yang
di hadapi dalam proses belajar mengajar
5.
Usaha-usah lain sesuai azas organisasi untuk mencapai tujuan
bersama.
Pasal 9
Fungsi
IKB-PMPT
Se-Jabodetabek sebagai wadah komunikasi putra dan putri asal
Tolikara. IKB-PMPT Se-Jabodetabek adalah wadah untuk mempersiapkan
bakal kepemimpinan dan pembangunan daerah dalam lembaga apapuan tidak
memandang sudut padang.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1.
Keanggotaan IKB-PMPT terdiri dari atas pelajar dan mahasiswa
Tolikara orang
tua
aslinya yang berdomisili di Toliara.
2.
Menjadi ketua korwil orang tuanya yang berdomisili di Tolikara
3.
Keanggotaan menjadikan tempat wadah belajar
4.
Keanggotaan IKB-PMPT Se-Jabodetabek yang dimaksud pada ayat ( 1) di
atas
adalah
setiap pelajar dan mahasiswa yang berasal dari pengununggan Tolikara.
BAB
V
KENDUDUKAN
ANGGOTA
Pasal
11
Syarat
keanggotaan
1.
Anggota tetap adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang menunjukan
orang tua
nya
dan atau salah sata orang tuanya asli Tolikara
2.
Anggota istimewa adalah setiap pendiri, pembina dan penasehat
3.
Anggota luar biasa adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang
menunjukan bahwa
aktif
dalam organisasi dan yang peduli organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek.
4.
Anggota simpatisan adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang kedua
orang tua
nya
pernah dan masih mengabdi di Tolikara dan alasan lain secara sukarela
ingin
bergambung
dengan IKB-PMPT Se-Jabodetabek
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
12
Hak
Berdasarkan
kedudukan anggota sebagai manadiatur dalam pasal 10 diatas maka
1.
Anggota tetap baik berbicara, hak bersuara memilih dan dipilih
2.
Anggota istimewa mempunyai hak bicara, bersuara dan dipilih
4.
Anggota simpatisan mempunyai hak bersuara.
Pasal
13
Kewajiban
1. Setiap anggota wajib
menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi IKB-
PMPT
Se-Jabodetabek.
2.
Setiap anggota wajib Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentu
an
organisasinya.
3.
Setiap anggota tidak diijinkan membuat organisasi organisasi
IKB-PMPT Se-
Jabodetabek.
BAB
VII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
ORGANISASI
Wewenang
1. Wewenang
tertinggi dalam organisasi IKB-PMPT adalah Kordinator Wilayah
2. Kordinator
Wilayah dalam menjalankan amanat organisasi dibantu komisaris
local
yang selanjutnya disebut kordinator local atau daerah pencalonan.
3. Korwil
berhak mempunyai laporan kepada pemerintah daerah untuk kelancaran
dan
kebutuhan anggota.
4. Korwil
wajib melaporkan kepada pemerintah jikalau ada kebutuhan mendadat,
sakit,
wisudah seminar dll.
4. Organisasi
memegang wewenang penuh oleh ketua korwil yang terpilih dan
sedang
memimpin.
Pasal
15
Tanggung
Jawab
1. Tanggung
Jawab Korwil IKB-PMPT, Sebagai memegang mandat tertinggi dan
bertanggung
jawab terhadap pemerintah daerah dan dinas perkaitan
2 Korwil
sebagai pengontrol perkembangan pelajar dan mahasiswa di setiap
kampus
dan dilaporkan kepada pemerintah.
BAB
VIII
PERWAKILAN
MAHASISWA
Pasal
16
Organisasi
tidak dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan
simpatisan
untuk
dapat menduduki jabatan leslative sebagai wakil mahasiswa.
BAB
IX
PENGGURUS
ORGANISASI
Pasal
17
Pengurus
IKB-PMPT Se-Jabodetabek terdiri :
a.
Susunan pengurus harian terdiri dari, ketua korwil, sekretaris,
bendahara
b.
Komisi-komisi merupakan alat pelengkap IKB-PMPT Se-Jabodetabek
c.
Setiap pemilihan baru memiliki susunan penggurus sendiri.
Pasal
18
Badan
atau lembaga khusus dapat dibentuk oleh penggurus sebagai kelengkapan
organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek. Sesuaikebutuhan dan selam tidak
bertengtangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
Organisas.
Pasal 19
1.
Menjelesaikan pekerjaan dibebankan sesuai dengan tugas yang
diberikan.
2. Jika
ketua dan bendahara berhalangan dimandatkan oleh penggurus IKB-PMPT
3. Penggurus
wajib mengusahakan, menghimpun dari sumber-sumber yang sah
untuk
mengarahkan anggota
BAB
X
PERIODE
KEPENGGURUSAN
Pasal
20
1.
Periode kepenggurusan selamah 2 tahun
2. Penggurus
yang telah berkhair masa jabatan wajib menjerahkan kepenggurusan
nya
kepada penggurus terpilih atau yang ditetap dalam rapat istimewa
Anggota
IKB-PMPT
Se-Jabodetabek
3. Apabila
masa jabatan penggurus lama berakhir, dan penggurus baru belum
dipilih,
penggurus lama tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab
mengurus
organisasi, akan tetapi tidak boleh membuat peraturan-peraturan atau
kebijakan
baru.
4. Ketua
korwil yang telah berakhir masa jabatanya, tidak dapat dicalonkan
kembali
atau diusulkan kembali.
BAB
XI
PELINDUNG,
PERINTIS PENDIRI, PENASEHAT DAN PENYANTUN
Pasal
21
1. Pelindung
adalah Tuhan Yang Maha Esa
2. Pemerintah
Kabupaten Tolikara
3. Pendiri
organisasi atau kelompok yang melahirkan IKB-PMPT Se-Jabodetabek
4. Penasehat
adalah sepenuh anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek
5. Pembina
adalah senior atau alumni IKB-PMPT Se-Jabodetabek
6. Penyantun
adalah pemerintah kabupaten Tolikara
BAB
XII
KEKUASAAN
DAN KEPUTUSAN
Pasal
22
1. Kekuasaan
tertinggi di IKB-PMPT Se-Jabodetabek ada pada Rapat Umum
anggaran
atau MUBES
2. Keputusan
Rapat IKB-PMPT berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan
hikmat
kebijaksanaan dan jika dipandan perlu keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
BAB
XIII
ANGGARAN DASAR DI UBAH ATAU DI
TAMBAHKAN
Pasal
23
1. Anggaran
dasar IKB-PMPT Se-Jabodetabek dapat diubah atau dapat ditambah
isinya
sesuai dengan usulan anggota didalam MUBES.
2. Keputusan
IKB-PMPT Se-Jabodetabek untuk merubah atau menambah untuk
dapat
disampaikan dengan etik yang tertinggal dalam MUBES.
3. Berdasarkan
musyawara untuk mufakat dengan hikmah yang kebijaksanaan dan
jika
dipandang perlu ada arah ke anggota MUBES
BAB
XIV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
24
1. Perselisian
dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di
putuskan
oleh rapat penggurus
2. Untuk
pertamakali IKB-PMPT Se-Jabodetabek ada komisi-komis sebagai alat
perlengkapan
organisasi
BAB
XV
ATURAN
PERHALIA
Pasal
25
1. Penggurus
Kordinator Wilayah ( PKW ), mengatur struktur dan program kerja
2. Hasil-hasil
sebagai mana pengurus Kordinator Wilayah dapat disesuaikan dan di
atur
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini
BAB
XVI
ATURAN
TAMBAHAN
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam
anggaran
rumah
tangga.
2. Anggaran
Dasar ini sejak ditempatnya
3. Jika
ada kekeliruan didalam anggaran dasar ini akan diperbaiki dalam
musyawarah
bersama
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN
KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA TOLIKARA
( IKB-PMPT )
SE-JABODETABEK
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan Peraturan
untuk menjadi anggota biasa :
1.
Anggota pelajar dan Mahasiswa Tolikara yang sedang mengikuti
pendidikan di
Wilayah
Se-Sabodetabek
2. Menerima
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Menjadi
anggota penuh dan terdaftar sesuai dengan peraturan organisasi yang
berlaku.
Yang
diterimah sebagai anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek adalah mereka yang
yang
menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan ketentuan
yang
ada
sesuai dengan ketentuan status pelajar dan mahasiswa yang terdaftar
pada
penggurus
korwil
BAB
II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
2
Hak
Anggota
Anggota
mempunyai hak:
1. Anggota
berhak memberoleh perkelakuan yang terhadap organisasi
2. Anggota
berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pendapat
terhadap
pengurus
3. Setiap
anggota berhak mengajukan motif tidak percaya terhadap laporan berta
ngung
jawaban korwil lama didepan MUBES
4. Dan
lain-lain akan diatur dalam peraturan organisasi
5. Anggota
luar biasa berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik
tertulis
maupun lisan demi kepentingan organisasi.
Pasal
4
Anggota
kehormatan berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran atau
nasihat
dan baik diminta maupun tidak minta.
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
Setiap
Anggota Wajib :
1.
Memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
2.
Mentahati dan melaksanakan seluruh keputusan – keputusan Rapat
Umum
Anggaran ( RUA )
3.
Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas Organisasi
4.
Memelihara ras kekeluargaan serta menjaga persatuan dan kesatuan
dalam
organisasi
5.
Menjaga nama baik Organisasi
Pasal
6
Pemberentian
Pengurus
Kepengurusan
IKB-PMPT Se-Jabodetabek berakhir karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Mencemarkan nama baik organisasi dalam mendukung suatu aliran
politik
yang
bertentangan dengan AD/ART Organisasi.
c. Apabila
status kemahasiswaan telah berakhir dan keluar dari kota studi Se-
Jabodetabek, maka akan di
rolin kepengurusan.
BAB
III
KEANGGOTAAN DALAM JABATAN
RANGKAP
Pasal
7
1. Pada
dasarnya anggota merangkap organisasi lain sepanjang sesuai dengan
Anggaran
Dasar dan Angggaran Rumah Tangga harus dilaporkan kepada
pegurus.
2. Apabia
ada kendapatan anggota merangkap dua jabatan dalam mengurus maka
haknya
dicabut oleh pengurus Korwil.
3. Pengurus
bidang-bidang atau komisi Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan
Tolikara
dibenarkan merangkap jabatan lain sebagai pengurus bidang-bidang atau
anggota
IKB-PMPT Se-Jabodetabek
4. Ketua
Umum Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan
Tolikara
tidak dibenarkan merangkap jabatan ketua pada organisasi.
BAB
IV
RAPAT
Pasal
8
Rapat
Rutin
1. Setiap
rapat dilakuakan tiap 2( dua ) bulan sekali dan dihadiri oleh
pengurus dan
anggota
2. Rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota
3. Rapat
rutin dipimpin oleh pengurus.
Pasal
9
1. Rapat
triwulan diadakan setiap 6 bulan sekali, dan dihadiri oleh setiap
anggota
IKB-PMPT
Se-Jabodetabek.
2. Rapat
khusus atau kepanitiaan merupakan kegiatan adalah yang dipimpin oleh
ketua
panitia.
3. Rapat
istimewa yang dipimpin oleh pendiri atau yang ditunjukan oleh
pengurus
IKB-PMPT
Se-Jabodetabek.
Pasal
10
1. Rapat
istimewa dilakukan apabila ada kendapatan melangar aluon dan
organisasi
oleh
pengurus kordinator Wilayah ( PKW )
2. Rapat
mendadak dipimpin oleh orang yang besangkutan sesuai dengan kebutu
han
berlangsung.
BAB
V
BADAN
PENGURUS
Pasal
11
Pengurus
IKB-PMPT Se-Jabodetabek terdiri dari
A. Ketua
Korwil
B. Wakil
Ketua
C. Sekretaris
D. Pembantu
sekretaris
E. Bendahara
F. Penasehat
Serata
komisi-komisi sebagai alat pelengkap organisasinya
Pasl
12
Setiap komisaris memiliki ketua :
A.
Setiap asrama memiliki ketua asrama
B.
Kordinator local Bekasi
C.
Kordinator local Bogor
D.
Kordinator local Depok
E.
Kordinator local Tangerang
Dalam
Organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek pertama kalinya dibentuk
komisi-komi
si
sebagai berikut.
A.
Komisi Pendidikan
B.
Komisi Olaraga
C.
Komis Kerohanian
D.
Komisi Humas
E.
Komisi Pemberdayaan Perempuan
F.
Komis Seni dan Budaya
G.
Komisi Kesehatan
Pasal
13
Kepengurusan
Organisasi
1. Dalam
pergantian pengurus diberikan pertangungjawaban organisasi oleh
pengurus
yang habis masa jabatan kepengurusannya dan diadakan sarah terima
jabatan.
2. Pemilihan
pengurus diatur dengan tata tertib yang diusahakan oleh rapat
musyawara
MUBES.
3. Pengurus
bertanggung jawab kepada anggota jika ada kendapatan masalah
apapun
yang dihadapi.
4. Pengurus
ketua korwil yang habis masa jabatannya tidak dapat dicalonkan dan di
pilih
kembali.
BAB
VI
PENYALURAN
DAN PENGELOLAHAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN
Pasal
14
1. Bantuan
dana pendidikan dari lembaga pemerintah dan swasta di salurkan melalu
I
ketua Korwil IKB-PMPT Se-Jabodetabek.
2. Pada
dasarnya luar anggota hanya dapat di kelola dan dapat digunakan untuk
keperluan
organisasi maupun kebutuhan studi dll.
3. Bantuan
semua dan anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek
TATA
CARA PEMILIHAN DAN SYARAT CALON KETUA ORGANISASI
Pasal
15
Tata
Cara Pemilihan
1. Pengurus
cara pemilihan pengurus Ketua Korwil Wilayah ( PKKW ) Pelajar dan
Mahasiswa
Pengununggan Tolikara ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut:
A.
Pencalonan bakal calon ketua dan wakil ketua
B.
Pengecahan bakal calon
C.
Penyampaian pokok pikiran calon ketua
D.
Pemilihan ketua
2. Ketua
pengurus Kordinator Wilayah dipilih secara langsung, Rahasia terhadap
sesama.
3. Team
Formatur berhak menetapkan sesuai dengan hasil pemilihan
4. Team
Formatur adalah Independen terhadap semua bakal calon
Pasal 16
Syarat
pencalonan Korwil
Untuk
dipilih sebagai ketua organisasi seorang calon harus memenuhi
persyaratan
sebagai
berikut :
1. Tidak
dilantik dan terdaftar sebagai anggota
2. Tidak
merangkap ketua pada organisasi lain-lain
3. Tidak
pernah terlibat dalam kasus hukum pindana dan sejenisnya
4. Memiliki
loyalitas serta kepribadian nasional
5. Mampuh
melaksanakan seluruh garis-garis besar program kerja dalam
organisasi.
6. Tidak
terlibat dalam komsumnsi narkoba, minuman keras yang membahayak
an
anggota atau orang lain.
7. Mahasiswa
telah menempuh 3-7 semester
8. Siswa
SMA tidak mengenakan mencalonkan diri.
9. Ketua
korwil yang dipilih tidak boleh meningalkan sekretariat dan tidak di
izinkan
untuk tinggal di kos/ kontrakan sendiri.
10. Ketua
korwil yang dipilih tidak memiliki istri simpanan atau diluar nika.
BAB
VII
PELANTIKAN
DAN KEPANITIAAN
Pasal
17
1. Untuk
melantik pada pengurus dihadapan anggota adalah melalui upacara resmi
2. Membentuk
kepanitiaan untuk pelantikan ketua terpilih
Pasal
18
Kepanitiaan
Untuk
membantu badan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam
organisasi
di bentuk panitia.
BAB
VIII
KEPEMIMPINAN
Pasal
19
1. Kepemimpinan
tertinggi dipegang oleh ketua Kordinator Wilayah ( Ketua
Korwil
)
2. Dalam
Organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek tidak ada dua Korwil
3. Segala
kebiyakan dan keputusan diambil oleh pengurus IKB-PMPT Se-Jabodetab
ek
4. Masa
jabatan kepengurusan berlansung dua Tahun
BAB
IX
SRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
20
1. Kekuasaan
tertingggi dalam organisasi ini terdapat pada Rapat Umum Anggota
(
RUA )
2. Bentuk
dan pol struktur organisasi dapat dilihat pada halaman terlampir
BAB
X
LAMBANG DAN LOGO ORGANISASI
Pasal
21
1. Atribut
digunakan yang ada di Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa
Pengununggan
Tolikara ( IKB-PMPT ) Se-Jawa dan Bali.
2. Logo
Organisasi digunakan yang ada di Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan
Mahasiswa
Pengununggan Tolikara Se-Jawa dan Bali
3. Bendera
Organisasi digunakan yang ada di Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan
Mahasiswa
Pengununggan Tolikara IKB-PMPT Se-Jawa dan Bali
4. Semua
aturan warna bendera, Logo semua digunakan yang ada di IKB-PMPT Se
-Jawa
dan Bali
5. Kop
surat sesuai kebutuhan yang ada di masing-masing kordinator
6. Struktur
IKB-PMPT Se-Jabodetabek diatur sesuai dengan garis komando
Rabu, 23 September 2015
Senin, 11 Mei 2015
Rabu, 30 April 2014
Langganan:
Postingan (Atom)