Minggu, 15 November 2015



       




BUKU PANDUAN




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )

















IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
PENGUNUNGGAN TOLIKARA ( SEJABODETABEK )
















ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
PENGUNUNGGAN TOLIKARAN ( IKB-PMPT ) SE-JABODETABEK

JAKARTA 07 NOVEMBER PERIODE 2015/2016




Bahwa sesunggunya Negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila sebagai landasan indeologi Negara UUD 1945, dan untuk mengembangkan kemampuan kompetensi, watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
kebangsaan. Atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga kemanusiaan dan kehadilan
bagi bangsa dan negara.

Bahwa untuk menghayati dan melaksanakan ekstitensi yang bermakna dalam upaya
pengembangan intelektual Pelajar Mahasiswa Pengununggan Tolikara untuk ikut berpartisipasi dan aktif dalam organisasi maupun dunia pemerintahan.

Dengan demikian maka kami Pelajar dan Mahasiswa Tolikara yang berdomisili SE-JABODETABEK, yang berubah dalam organisasi persatuan Pelajar dan Mahasiswa
Tolikara.




















ANGGARAN DASAR ( AD )


BAB I
Pasal 1

Nama Organisasi

Nama Organisasi : Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan Tolikara disingkat ( IKB-PMPT ) Se-Jabodetabek, sah dan tidak bisa di ganti nama

Pasal 2

Azas

1. Berdasarkan ketuhanan yang maha Esa
2. ( IKB-PMPT ) Se-Jabodetabek berdasarkan pancasila UUD 1945
3. Undang-Undan No. 8 Tahun 1995 tentang organisasi 
    kemasyarakatan

Pasal 3

Sifat

Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa pengunggan Tolikara ( IKB-PMPT ).
Adalah organisasi sosial kemasyarakatan dan tidak terkait pada aliran politik.

BAB II

KENDUDUKAN DAN INDENTITAS ORGANISASI

Pasal 4

Kendudukan

1. IKB-PMPT berkendudukan di salah satu kota studi dalam wilayah, kabupaten
     kota se-Jabodetabek.
2.  IKB-PMPT sebagai organisasi sentral kabupaten pengununggan Tolikara
3   IKB-PMPT didirikan untuk pertama kalinya Wilayah......Pada....Tahun....Bulan
    ….Mubes keberapa.....







Pasal 5

Motto Organisasi IKB-PMPT '' Kami adalah pejalan kaki yang lambat, namun tak pernah mundur ''



Pasal 6

Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan Tolikara ( IKB-PMPT ).
 Adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independent.
IKB-PMPT Se-Jabodetabek adalah wadah untuk belajar semua anggota tidak memandang kecil besar, miskin kaya, dan tidak memiliki pikiran aliran politik di dalam organisasi.

BAB III

TUJUAN USAHA, FUNGSI DAN SASARAN

Pasal 7

Tujuan

Lahirnya kesatuan dan persatuan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan Tolikara bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berfikir kritis, kreaktif, cakap, elok, dan bertanggung jawab

Pasal 8
Usaha

1. Membina keluarga besar dan Pelajar Mahasiswa Tolikara agar bertaqwa 
    Kepada Tuhan.
2. Membina semangat kesatuan dan persatuan, kebersamaan serta keragaman 
    Sosia
budaya yang membangkakan potensi kreatif, keilmuan yang memanfaatkan bagi
pembangunan daerah.
3. Meningkatkan komunikasi ke seluruh anggota IKB-PMPT maupun organisasi lain
yang di sekitar se-Jabodetabek.







4. Menjembatani aspirasi pelajar dan mahasiswa asal pengununggan Tolikara
pemerintah daerah kabupaten Tolikara, dalam memecahkan masalah-masalah
yang di hadapi dalam proses belajar mengajar
5. Usaha-usah lain sesuai azas organisasi untuk mencapai tujuan bersama.

Pasal 9
Fungsi

IKB-PMPT Se-Jabodetabek sebagai wadah komunikasi putra dan putri asal Tolikara. IKB-PMPT Se-Jabodetabek adalah wadah untuk mempersiapkan bakal kepemimpinan dan pembangunan daerah dalam lembaga apapuan tidak memandang sudut padang.



BAB IV

KEANGGOTAAN 
 
Pasal 10

1. Keanggotaan IKB-PMPT terdiri dari atas pelajar dan mahasiswa Tolikara orang
tua aslinya yang berdomisili di Toliara.
2. Menjadi ketua korwil orang tuanya yang berdomisili di Tolikara
3. Keanggotaan menjadikan tempat wadah belajar
4. Keanggotaan IKB-PMPT Se-Jabodetabek yang dimaksud pada ayat ( 1) di atas
adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang berasal dari pengununggan Tolikara.

BAB V

KENDUDUKAN ANGGOTA

Pasal 11

Syarat keanggotaan

1. Anggota tetap adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang menunjukan orang tua
nya dan atau salah sata orang tuanya asli Tolikara
2. Anggota istimewa adalah setiap pendiri, pembina dan penasehat






3. Anggota luar biasa adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang menunjukan bahwa
aktif dalam organisasi dan yang peduli organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek.
4. Anggota simpatisan adalah setiap pelajar dan mahasiswa yang kedua orang tua
nya pernah dan masih mengabdi di Tolikara dan alasan lain secara sukarela ingin
bergambung dengan IKB-PMPT Se-Jabodetabek


BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12

Hak

Berdasarkan kedudukan anggota sebagai manadiatur dalam pasal 10 diatas maka
1. Anggota tetap baik berbicara, hak bersuara memilih dan dipilih
2. Anggota istimewa mempunyai hak bicara, bersuara dan dipilih
4. Anggota simpatisan mempunyai hak bersuara.





Pasal 13

Kewajiban

1. Setiap anggota wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi IKB-
PMPT Se-Jabodetabek.
2. Setiap anggota wajib Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentu
an organisasinya.
3. Setiap anggota tidak diijinkan membuat organisasi organisasi IKB-PMPT Se-
Jabodetabek.










BAB VII

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI

Wewenang

1. Wewenang tertinggi dalam organisasi IKB-PMPT adalah Kordinator Wilayah
2. Kordinator Wilayah dalam menjalankan amanat organisasi dibantu komisaris
local yang selanjutnya disebut kordinator local atau daerah pencalonan.
3. Korwil berhak mempunyai laporan kepada pemerintah daerah untuk kelancaran
dan kebutuhan anggota.
4. Korwil wajib melaporkan kepada pemerintah jikalau ada kebutuhan mendadat,
sakit, wisudah seminar dll.
4. Organisasi memegang wewenang penuh oleh ketua korwil yang terpilih dan
sedang memimpin.

Pasal 15

Tanggung Jawab

1. Tanggung Jawab Korwil IKB-PMPT, Sebagai memegang mandat tertinggi dan
bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah dan dinas perkaitan
2 Korwil sebagai pengontrol perkembangan pelajar dan mahasiswa di setiap
kampus dan dilaporkan kepada pemerintah.



BAB VIII

PERWAKILAN MAHASISWA


Pasal 16

Organisasi tidak dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan simpatisan
untuk dapat menduduki jabatan leslative sebagai wakil mahasiswa.





BAB IX

PENGGURUS ORGANISASI

Pasal 17

Pengurus IKB-PMPT Se-Jabodetabek terdiri :
a. Susunan pengurus harian terdiri dari, ketua korwil, sekretaris, bendahara
b. Komisi-komisi merupakan alat pelengkap IKB-PMPT Se-Jabodetabek
c. Setiap pemilihan baru memiliki susunan penggurus sendiri.

Pasal 18

Badan atau lembaga khusus dapat dibentuk oleh penggurus sebagai kelengkapan organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek. Sesuaikebutuhan dan selam tidak bertengtangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Organisas.

Pasal 19

1. Menjelesaikan pekerjaan dibebankan sesuai dengan tugas yang diberikan.
2. Jika ketua dan bendahara berhalangan dimandatkan oleh penggurus IKB-PMPT
3. Penggurus wajib mengusahakan, menghimpun dari sumber-sumber yang sah
untuk mengarahkan anggota

BAB X

PERIODE KEPENGGURUSAN
Pasal 20

1. Periode kepenggurusan selamah 2 tahun
2. Penggurus yang telah berkhair masa jabatan wajib menjerahkan kepenggurusan
nya kepada penggurus terpilih atau yang ditetap dalam rapat istimewa Anggota
IKB-PMPT Se-Jabodetabek
3. Apabila masa jabatan penggurus lama berakhir, dan penggurus baru belum
dipilih, penggurus lama tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab



mengurus organisasi, akan tetapi tidak boleh membuat peraturan-peraturan atau
kebijakan baru.
4. Ketua korwil yang telah berakhir masa jabatanya, tidak dapat dicalonkan
kembali atau diusulkan kembali.

BAB XI

PELINDUNG, PERINTIS PENDIRI, PENASEHAT DAN PENYANTUN

Pasal 21

1. Pelindung adalah Tuhan Yang Maha Esa
2. Pemerintah Kabupaten Tolikara
3. Pendiri organisasi atau kelompok yang melahirkan IKB-PMPT Se-Jabodetabek
4. Penasehat adalah sepenuh anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek
5. Pembina adalah senior atau alumni IKB-PMPT Se-Jabodetabek
6. Penyantun adalah pemerintah kabupaten Tolikara



BAB XII

KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 22
1. Kekuasaan tertinggi di IKB-PMPT Se-Jabodetabek ada pada Rapat Umum
anggaran atau MUBES
2. Keputusan Rapat IKB-PMPT berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan
hikmat kebijaksanaan dan jika dipandan perlu keputusan diambil dengan suara
terbanyak.















BAB XIII

ANGGARAN DASAR DI UBAH ATAU DI TAMBAHKAN
Pasal 23








1. Anggaran dasar IKB-PMPT Se-Jabodetabek dapat diubah atau dapat ditambah
isinya sesuai dengan usulan anggota didalam MUBES.
2. Keputusan IKB-PMPT Se-Jabodetabek untuk merubah atau menambah untuk
dapat disampaikan dengan etik yang tertinggal dalam MUBES.
3. Berdasarkan musyawara untuk mufakat dengan hikmah yang kebijaksanaan dan
jika dipandang perlu ada arah ke anggota MUBES


BAB XIV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24

1. Perselisian dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di
putuskan oleh rapat penggurus
2. Untuk pertamakali IKB-PMPT Se-Jabodetabek ada komisi-komis sebagai alat
perlengkapan organisasi

BAB XV
ATURAN PERHALIA

Pasal 25
1. Penggurus Kordinator Wilayah ( PKW ), mengatur struktur dan program kerja
2. Hasil-hasil sebagai mana pengurus Kordinator Wilayah dapat disesuaikan dan di
atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini







BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran
rumah tangga.
2. Anggaran Dasar ini sejak ditempatnya
3. Jika ada kekeliruan didalam anggaran dasar ini akan diperbaiki dalam
musyawarah bersama



















ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA TOLIKARA
( IKB-PMPT ) SE-JABODETABEK



BAB I

KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan  Peraturan untuk menjadi anggota biasa :
1. Anggota pelajar dan Mahasiswa Tolikara yang sedang mengikuti pendidikan di
Wilayah Se-Sabodetabek
2. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Menjadi anggota penuh dan terdaftar sesuai dengan peraturan organisasi yang
berlaku.
Yang diterimah sebagai anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek adalah mereka yang
yang menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan ketentuan yang
ada sesuai dengan ketentuan status pelajar dan mahasiswa yang terdaftar pada
penggurus korwil


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

Hak Anggota

Anggota mempunyai hak:
1. Anggota berhak memberoleh perkelakuan yang terhadap organisasi
2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pendapat
terhadap pengurus
3. Setiap anggota berhak mengajukan motif tidak percaya terhadap laporan berta
ngung jawaban korwil lama didepan MUBES
4. Dan lain-lain akan diatur dalam peraturan organisasi
5. Anggota luar biasa berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik
tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.


Pasal 4

Anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran atau
nasihat dan baik diminta maupun tidak minta.

Pasal 5

Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Wajib :
1. Memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi
2. Mentahati dan melaksanakan seluruh keputusan – keputusan Rapat Umum
Anggaran ( RUA )






3. Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas Organisasi
4. Memelihara ras kekeluargaan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam
organisasi
5. Menjaga nama baik Organisasi


Pasal 6

Pemberentian Pengurus


Kepengurusan IKB-PMPT Se-Jabodetabek berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Mencemarkan nama baik organisasi dalam mendukung suatu aliran politik
yang bertentangan dengan AD/ART Organisasi.
c. Apabila status kemahasiswaan telah berakhir dan keluar dari kota studi Se-
Jabodetabek, maka akan di rolin kepengurusan.

BAB III

KEANGGOTAAN DALAM JABATAN RANGKAP

Pasal 7

1. Pada dasarnya anggota merangkap organisasi lain sepanjang sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga harus dilaporkan kepada
pegurus.
2. Apabia ada kendapatan anggota merangkap dua jabatan dalam mengurus maka
haknya dicabut oleh pengurus Korwil.
3. Pengurus bidang-bidang atau komisi Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan
Tolikara dibenarkan merangkap jabatan lain sebagai pengurus bidang-bidang atau
anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek
4. Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pengununggan
Tolikara tidak dibenarkan merangkap jabatan ketua pada organisasi.











BAB IV

RAPAT

Pasal 8
Rapat Rutin

1. Setiap rapat dilakuakan tiap 2( dua ) bulan sekali dan dihadiri oleh pengurus dan
anggota
2. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota
3. Rapat rutin dipimpin oleh pengurus.

Pasal 9

1. Rapat triwulan diadakan setiap 6 bulan sekali, dan dihadiri oleh setiap anggota
IKB-PMPT Se-Jabodetabek.
2. Rapat khusus atau kepanitiaan merupakan kegiatan adalah yang dipimpin oleh
ketua panitia.
3. Rapat istimewa yang dipimpin oleh pendiri atau yang ditunjukan oleh pengurus
IKB-PMPT Se-Jabodetabek.

Pasal 10

1. Rapat istimewa dilakukan apabila ada kendapatan melangar aluon dan organisasi
oleh pengurus kordinator Wilayah ( PKW )
2. Rapat mendadak dipimpin oleh orang yang besangkutan sesuai dengan kebutu
han berlangsung.

BAB V

BADAN PENGURUS

Pasal 11








Pengurus IKB-PMPT Se-Jabodetabek terdiri dari
A. Ketua Korwil
B. Wakil Ketua
C. Sekretaris
D. Pembantu sekretaris
E. Bendahara
F. Penasehat
Serata komisi-komisi sebagai alat pelengkap organisasinya


Pasl 12

Setiap komisaris memiliki ketua :
A. Setiap asrama memiliki ketua asrama
B. Kordinator local Bekasi
C. Kordinator local Bogor
D. Kordinator local Depok
E. Kordinator local Tangerang
Dalam Organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek pertama kalinya dibentuk komisi-komi
si sebagai berikut.


A. Komisi Pendidikan
B. Komisi Olaraga
C. Komis Kerohanian
D. Komisi Humas
E. Komisi Pemberdayaan Perempuan
F. Komis Seni dan Budaya
G. Komisi Kesehatan

Pasal 13

Kepengurusan Organisasi

1. Dalam pergantian pengurus diberikan pertangungjawaban organisasi oleh
pengurus yang habis masa jabatan kepengurusannya dan diadakan sarah terima
jabatan.
2. Pemilihan pengurus diatur dengan tata tertib yang diusahakan oleh rapat
musyawara MUBES.






3. Pengurus bertanggung jawab kepada anggota jika ada kendapatan masalah
apapun yang dihadapi.
4. Pengurus ketua korwil yang habis masa jabatannya tidak dapat dicalonkan dan di
pilih kembali.

BAB VI

PENYALURAN DAN PENGELOLAHAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN

Pasal 14

1. Bantuan dana pendidikan dari lembaga pemerintah dan swasta di salurkan melalu
I ketua Korwil IKB-PMPT Se-Jabodetabek.
2. Pada dasarnya luar anggota hanya dapat di kelola dan dapat digunakan untuk
keperluan organisasi maupun kebutuhan studi dll.
3. Bantuan semua dan anggota IKB-PMPT Se-Jabodetabek


TATA CARA PEMILIHAN DAN SYARAT CALON KETUA ORGANISASI
Pasal 15

Tata Cara Pemilihan

1. Pengurus cara pemilihan pengurus Ketua Korwil Wilayah ( PKKW ) Pelajar dan
Mahasiswa Pengununggan Tolikara ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut:
A. Pencalonan bakal calon ketua dan wakil ketua
B. Pengecahan bakal calon
C. Penyampaian pokok pikiran calon ketua
D. Pemilihan ketua

2. Ketua pengurus Kordinator Wilayah dipilih secara langsung, Rahasia terhadap sesama.
3. Team Formatur berhak menetapkan sesuai dengan hasil pemilihan
4. Team Formatur adalah Independen terhadap semua bakal calon






Pasal 16

Syarat pencalonan Korwil
Untuk dipilih sebagai ketua organisasi seorang calon harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Tidak dilantik dan terdaftar sebagai anggota
2. Tidak merangkap ketua pada organisasi lain-lain
3. Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum pindana dan sejenisnya
4. Memiliki loyalitas serta kepribadian nasional
5. Mampuh melaksanakan seluruh garis-garis besar program kerja dalam
organisasi.
6. Tidak terlibat dalam komsumnsi narkoba, minuman keras yang membahayak
an anggota atau orang lain.
7. Mahasiswa telah menempuh 3-7 semester
8. Siswa SMA tidak mengenakan mencalonkan diri.
9. Ketua korwil yang dipilih tidak boleh meningalkan sekretariat dan tidak di
izinkan untuk tinggal di kos/ kontrakan sendiri.
10. Ketua korwil yang dipilih tidak memiliki istri simpanan atau diluar nika.



BAB VII

PELANTIKAN DAN KEPANITIAAN

Pasal 17


1. Untuk melantik pada pengurus dihadapan anggota adalah melalui upacara resmi
2. Membentuk kepanitiaan untuk pelantikan ketua terpilih

Pasal 18

Kepanitiaan

Untuk membantu badan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam
organisasi di bentuk panitia.








BAB VIII

KEPEMIMPINAN

Pasal 19

1. Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh ketua Kordinator Wilayah ( Ketua
Korwil )
2. Dalam Organisasi IKB-PMPT Se-Jabodetabek tidak ada dua Korwil
3. Segala kebiyakan dan keputusan diambil oleh pengurus IKB-PMPT Se-Jabodetab
ek
4. Masa jabatan kepengurusan berlansung dua Tahun



BAB IX

SRUKTUR ORGANISASI

Pasal 20

1. Kekuasaan tertingggi dalam organisasi ini terdapat pada Rapat Umum Anggota
( RUA )
2. Bentuk dan pol struktur organisasi dapat dilihat pada halaman terlampir






















BAB X

LAMBANG DAN LOGO ORGANISASI

Pasal 21

1. Atribut digunakan yang ada di Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa
Pengununggan Tolikara ( IKB-PMPT ) Se-Jawa dan Bali.
2. Logo Organisasi digunakan yang ada di Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan
Mahasiswa Pengununggan Tolikara Se-Jawa dan Bali
3. Bendera Organisasi digunakan yang ada di Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan
Mahasiswa Pengununggan Tolikara IKB-PMPT Se-Jawa dan Bali
4. Semua aturan warna bendera, Logo semua digunakan yang ada di IKB-PMPT Se
-Jawa dan Bali
5. Kop surat sesuai kebutuhan yang ada di masing-masing kordinator
6. Struktur IKB-PMPT Se-Jabodetabek diatur sesuai dengan garis komando

Tidak ada komentar:

Posting Komentar